Selasa, 09 Agustus 2011

cara menghemat bensin buat motor



JURUS MAUT HEMAT BENSIN

Hace
JURUS MAUT HEMAT BENSIN
oleh SMC JEMBER

1.SETEL KERENGGANGAN BUSI
Kerenggangan busi berpengaruh pada percikan api di ruang bakar.Apabila terlalu rapat bikin api kecil, begitu juga sebaliknya apabila terlalu renggang api jadinya tipis.Akibatnya campuran bensin dan udara tidak terbakar sempurna.Dampaknya tenaga ngempos dan ruang bakar di tumpuki kerak karbon.
Kerenggangan atau gap busi setiap motor berbeda- beda tapi biasanya di standarkan dengan ukuran 0.7 mm

2.PILIH BUSI SESUAI SPESIFIKASI MOTOR
Beli busi jangan sampai salah. Pilih busi sesuai spesifikasi yang dianjurkan pabrik. Apabila salah pilih, kerja motor tidak akan optimal karena temperatur mesin yang dianjurkan pabrik tidak tercapai atau malah berlebih (terlalu panas)
Contoh (maaf bukan promosi)
Busi bebek 4 tak : NGK C 7 HSA atau C 6 HAS
Denso U 22 FS-U atau U 20 FS-U

3.SETEL KERENGGANGAN KATUP / KLEP
Penyetelan klep dibutuhkan, karena apabila dibiarkan buka tutup klep jadinya ngawur.Yang akan berakibat tidak lancarnya pasokan campuran bahan bakar dan gas buang.
Kalau klep isap terlalu cepat menutup berakibat campuran bensin dan udara kembali lagi ke karburator. Begitu juga kalau klep buang cepat menutup berakibat gas buang tertinggal di ruang bakar dan akan menggangu proses pembakaran berikutnya.
Menyetel klep jangan terlalu rapat, inginya sih supaya mesin lebih halus suaranya. Tetapi berakibat mesin menjadi panas dan akan terjadi KNOCKING. Biasanya penyetelan klep berkisar untuk klep isap 0,05-0,10 mm dan untuk klep buang 0,08-0,13 mm tergantung tipe motornya.

4.BERSIHKAN FILTER UDARA
Filter udara kotor mengakibatkan suplai udara ke ruang bakar terhambat dan mengakibatkan campuran bensin terlalu kaya (Pembakaran tidak sempurna). Akhirnya mbrebet dan boros bensin.
Cara membersihkan filter udara sangatlah gampang dan bisa di lakukan sendiri di rumah. Untuk tipe kertas, tinggal semprot dengan pompa tangan, kalau ingin lebih bersih lagi semprot dengan kompresor. Untuk tipe spon / busa cara membersihkanya dengan mencuci pakai deterjen yang tidak mudah terbakar, setelah itu di olesi sedikit oli untuk menahan masuknya debu.

5.BERSIHKAN KARBURATOR
Jantung dari dapur pacu adalah Karburator. Apabila karburator jarang di bersihkan akan berakibat tidak tercapainya kerja mesin ideal biasanya ditandai dengan tariakan berat, sulit langsam, boros dan akhirnya mogok.
Cara membersihkanya : untuk yang satu ini lebih baik di serahkan kepada ahlinya yaitu servis motor anda di jaringan servis resmi SUZUKI (BERESS)

6.PERGUNAKAN CHOKE SEPERLUNYA
Kerja cuk adalah mengurangi / menghambat udara masuk ke ruang bakar.Berfunsi sebagai memancing mesin dalam keadaan dingin di pagi hari. Apabila mesin motor sudah dalam keadaan temperature ideal, sesegera mungkin cuk di nonaktifkan (OFF) kembali. Sedikit saja cuk berfungsi berakibat campuran menjadi kaya bensin, Mbrebet, dan Boros bensin

7.SETEL ANGIN- ANGIN KARBURATOR
Sesuaikan sekrup setelan udara di karburator. Jangan sembarangan menyetel angin – angin, apabila meleset !!!! Campuran bahan bakar dan udara akan terlalu kaya atau miskin yang akan mengakibatkan boros bensin.
Untuk urusan ini lebih baik motor anda di bawa ke bengkel resmi SUZUKI BERESS

8.SETEL LANGSAM MOTOR
Penytelan dilakukan lewat sekrup penyetelan di karburator. Biasanya langsam mesin motor di kisaran 1.500 rpm, jika terlalu tinggi akan boros bensin dan apabila terlalu rendah akan sering mati pada waktu di traffic light.

9.PERIKSA TEKANAN BAN
Tekanan Ban dapat mempengaruhi konsumsi bahan bakar. Sebab apabila ban kurang angin, traksi ban akan membesar menggesek aspal. Akibatnya putaran roda berat. Beban mesin akan bertambah. BOROS bensin tentunya. Dan apabila tekanan angin berlebihan akan mempengaruhi pada kesetabilan kendaraan anda.
Sebaiknya tekanan udara ban mengacu pada anjuran / spesifikasi pabrik dan biasanya tertera pada tutup rantai atau pada swing arm motor anda.

10.PERIKSA PAKING KEPALA SILINDER (KOMPRESI BOCOR)
Kebocoran paking kepala silinder, berpengaruh besar terhadap kompresi di ruang bakar, yang akan mengakibatkan borosnya bahan baker. Coba cek kompresi biasanya berkisar 9-12 Kg/cm2.
Kebocoran kompresi juga bisa terjadi pada Katup / klep, biasanya klep terganjal kotoran karbon sisa pembakaran tidak sempurna. Solusinya klep harus di Skur terlebih dahulu sampai klep rapat dengan dudukannya dan tidak bocor.
Kebocoran yang paling parah adalah kebocoran yang di akibatkan oleh baretnya dinding silinder atau piston, sehingga harus di OVERSIZE.

11.KNALPOT BOCOR
Kebocoran juga bisa terjadi pada knalpot, terutama knalpot yang memakai sambungan tengah atau pada paking ( gasket ) knalpot yang berada antara kepala silinder dan knalpot.
Mengapa kebocoran knalpot juga berpengaruh dengan borosnya bahan bakar, itu di karenakan pada waktu klep OVERLAPING tidak ada tendangan balik sehingga campuran bahan bakar dan udara terbawa gas buang. Akibatnya tenaga loyo dan boros bensin.

12.PERIKSA KAMPAS KOPLING
Cara mengetahui kampas kopling aus atau tidak, dengan merasakan tenaga motor. Apabila motor sudah teriak keras ( Gas poll) tapi motor tidak melaju itu ciri – ciri kampas kopling telah aus dan harus segera di ganti. Apabila tidak segera di ganti, motor akan boros bensin karena tenaga motor tidak tersalurkan dengan baik oleh kopling.
Dan untuk pemasangan, lebih baik motor anda di bawa ke bengkel resmi SUZUKI (BERESS) karena penggantian kampas kopling agak rumit.

13.GANTI OLI YANG RUTIN
Untuk oli jangan neko – neko deh, sebisa mungkin memakai oli yang direkomendasikan oleh pabrik Seperti : SUZUKI GENUINE OIL atau SUPER SYN OIL. Dan penggantian oli tidak boleh melebihi 2.500 Km, karena akan berdampak pada mesin kendaraan anda. Gejala awal biasanya mesin panas yang berlebihan ( OVERHAT ) disertai mesin terjadi KNOCKING atau ngelitik, akhirnya konsumsi bensin motor menjadi boros.
Mengapa mesin bisa overhat ? itu di karenakan gesekan yang terjadi di dalam mesin menjadi besar. Dan kurang maksimalnya kinerja oli sebagai pendingin mesin.

14.GANTI FILTER OLI YANG RUTIN
Hal ini yang biasanya terlupakan oleh pemilik motor. Penggantian FILTER OIL dilakukan setiap 7.500 – 8.000 Km atau setiap 3x penggantian oli da wajibkan ganti FILTER OLI.
Mengapa harus mengganti filter oli ? Filter oli sebagai media penyaring serbuk – serbuk ( Gram ) besi dan karbon karena keausan logam mesin. Apabila filter oli tidak diganti secara rutin, akan mengakibatkan tersumbatnya filter dan akan menggangu sirkulasi oli ke jeroan mesin .

15.SETEL VELG YANG OLENG
Roda yang oleng atau tidak senter dapat juga menyebabkan borosnya bahan bakar motor anda, karena biasanya roda berputar satu putaran karena oleng jadinya lebih dan roda oleng akan menambah beban kerja mesin motor. Apalagi di tambah ban dalam motor anda banyak tambalannya dan dekat pentil ban, tambah menjadi - jadi deh olengnya.Motor anda geal - geol jadinya.Untuk masalah ini, bawa saja ke tukang setel velg yang ada di pinggir jalan, mumpung setel velg, sekalian aja dicek apa ban dalam motor anda udah banyak tembelanya atau masih bagus. Kalau banyak tembelanya, sekalian aja di ganti.

Kesimpulan : Rawatlah motor anda dengan rutin di Bengkel Resmi SUZUKI BERESS agar kondisi motor selalu dalam keadaan prima dan yang pasti irit bahan bakar.

Sambut Lebaran, Suzuki Siapkan Paket Service Khusus

Sambut Lebaran, Suzuki Siapkan Paket Service Khusus

August 9, 2011
Sambut Lebaran, Suzuki Siapkan Paket Service Khusus GILAMOTOR.com, Jakarta. – Sambut musim mudik 2011, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) selaku ATPM Suzuki di Indonesia, akan menghadirkan program pelayanan bagi konsumen Suzuki yang akan melakukan perjalanan mudik dengan motor.
Program bertemakan ”Paket Service Khusus Mudik Lebaran” ini akan dimulai pada 13 Agustus sampai 19 Agustus 2011 di wilayah Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok, Serang, Banten dan Cilegon.
”Kali ini kita masih memfokuskan wilayah Jabodetabek dan sekitarnya, karena memang dari daerah inilah kontribusi pemudik sangat signifikan.” ungkap Hariadi, selaku Service Manager PT. Suzuki Indomobil Sales.
Hariadi menambahkan, sebanyak 57 Bengkel Resmi Suzuki yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya telah siap menerima, merawat dan memperbaiki kendaraan konsumen, sehingga nantinya kendaraan Suzuki benar-benar siap untuk mudik.
57 Bengkel Resmi Suzuki tersebut akan ditandai dengan spanduk ”Suzuki Peduli Konsumen Mudik Lebaran 2011.”
Feby Ferdian selaku Koordinator Area Service PT. SIS mengatakan, ”Cukup dengan Rp. 55.000 konsumen akan mendapatkan, paket service rutin, ganti oli 800  ml untuk type underbone,1.000 ml untuk matic, peta mudik, general check up, voucher discount oli untuk service selanjutnya dan souvenir selama persediaan masih ada, sedangkan paket untuk type matic hanya Rp. 5.000 lebih mahal dibanding dengan type underbone.”
Tahun ini jumlah pemudik yang akan menggunakan sepeda motor diperkirakan mengalami kenaikan sebesar 15% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Suzuki berharap bersama hadirnya program Paket Service Khusus Mudik Lebaran, bisa menjamin kendaraan Suzuki yang dipergunakan untuk mudik tetap berada dalam performa yang maksimal, sehingga konsumen Suzuki dapat mudik dengan nyaman dan aman.
Penulis/Foto : @jayadi72/Suzuki

Rabu, 03 Agustus 2011

dinamo stater suzuki smash

Pernah ngalamin starter otomatis susah hidup? Padahal tegangan aki masih bagus (12,3 Volt) serta bendik stater/relay starter juga bekerja normal.

Tak usah bingung. Sebab hal ini bisa dicek atau dilakukan penggantian onderdilnya sendiri.




Gambar 1
Gambar 1




Gambar 2
Gambar 2




Gambar 3
Gambar 3





Gambar 4
Gambar 4




"Kalau kasusnya begitu, dipastikan motor starternya (MS) yang bermasalah. Kemungkinan besar brush-nya yang sudah aus/habis, terutama umur motor yang sudah lebih dari 1 tahun," buka Muhammad Haris, kepala bengkel Suzuki World di Jl. Panjang No.28, Kebon Jeruk, Jakbar.

Biar ada gambaran jelas, sebagai contoh dipraktikan pada Suzuki Smash 110 milik Susilo, warga Srengseng, yang sudah berusia di atas 2 tahun. "Baik Smash maupun Shogun, MS-nya sama," imbuh Haris.

Eits, tunggu dulu! Sebelum dilakukan pembongkaran MS, sebelumnya siapkan peralatannya, yaitu obeng kembang, kunci T-8, ampelas halus (400) dan gemuk/grase.

Langkah awal, buka cover bodi tengah dan sayap depan pakai obeng kembang. Dilanjutkan melepas 2 baut pengikat MS di sebelah kiri, di atas cover magnet, pakai kunci T-8 (gbr.1) yang diteruskan melepas unit MS dari sisi kanan.




Gambar 5
Gambar 5





Gambar 6
Gambar 6



Lalu lepas baut pengikat kabel positif (merah putih) yang menyambung ke starter pakai obeng kembang (gbr.2).

 Kemudian lepas 2 baut pengikat rumah magnet starter pakai obeng plus (gbr.3).

Setelah itu copot brush yang sudah aus, dengan cara melepas 2 baut pengikat rumahnya dulu pakai obeng kembang (gbr.4).

Setelah rumah brush lepas, copot brush pakai obeng plus (gbr.5). Kalau semua sudah copot, tinggal pasang brush baru seharga Rp 41 ribu dengan cara kebalikan saat membongkarnya.




Gambar 7
Gambar 7

"Sebelum dirakit kembali, sebaiknya seluruh peranti dibersihkan dulu pakai kain lap atau angin kompresor. Jangan lupa bersihkan komutator dari kotoran pakai ampelas halus (ukuran 400) secara merata (gbr.6). "Tujuannya agar aliran listrik tetap maksimal," wanti bapak 1 anak ini.

Terakhir, biar putaran kumparan MS tetap lancar sehingga fungsi MS maksimal, pada masing-masing ujung as kumparan dilumasi pakai gemuk (gbr.7).

"Selanjutnya tinggal merakit kembali seperti semula dan mencobanya. Di jamin tokcer deh," tutup pria ramah ini.

Sumber :Penulis/Foto: Banar / Banar - otomotifnet.com

Jumat, 29 Juli 2011

Daftar Denda Tilang kendaraan

Daftar Denda Tilang kendaraan

Hati-hati Di Jalan, sekarang melanggar rambu lalu lalulintas dan ketentuan lalu lintas lainnya dendanya mahal. Paling murah Rp. 250.000,-
Berikut ini adalah “Daftar Pelanggaran Denda Maksimal Untuk Pelanggaran Berdasarkan UU LLAJ No 22 Tahun 2009 Dengan mengelompokan Subyek Pelaku dan Bentuk Pelanggaran “
1. Setiap Orang Mengakibatkan gangguan pada: fungsi rambu lalu lintas, dan alat pengaman pengguna jalan. Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2) Rp. 250.000.
2. Setiap Pengguna Jalan Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan. Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3) Rp. 250.000.
3. Setiap Pengemudi (Pengemudi Semua Jenis Kendaraan Bermotor)
a. Tidak membawa SIM Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b Rp. 250.000.
b. Tidak memiliki SIM Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Rp. 1.000.000.
c. STNK / STCK tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri. Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a. Rp. 500.000.
d. TNKB tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri. Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1) 500.000.
e. Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan. Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan. Pasal 279 jo Pasal (58) 500.000.
f. Sabuk Keselamatan Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6) 250.000.
g. lampu utama malam hari Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu. Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1) 250.000
h. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h 250.000
i. Ranmor Tanpa Rumah-rumah selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.Pasal 290 jo Pasal 106 (7). 250.000
j. Gerakan lalu lintas Melanggar aturan geraka lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e 250.000
k. Kecepatan Maksimum dan minimum Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a) 500.000
l. Membelok atau berbalik arah Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1). 250.000
m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak kesamping. Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2) 250.000
n. Melanggar Rambu atau Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b) 500.000
o.Melanggar Apill ( TL ) Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf © 500.000
p.Mengemudi tidak Wajar – Melakukan kegiatan lain saat mengemudi -Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan Pasal 283 jo pasal 106 (1). 750.000
q.Diperlintasan Kereta Api Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain. Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a) 750.000
r. Berhenti dalam Keadaan darurat. Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan. Pasal 298 jo psl 121 ayat (1) 500.000
s. Hak utama Kendaraan tertentu Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri. a. Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
c. Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan
Lalu lintas;dll atau kend utk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian RI. Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135. 250.000
t. Hak pejalan kaki atau Pesepeda Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda Pasal 284 jo 106 ayat (2). 500.000
4. Pengemudi Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
a. Perlengkapan Ranmor Ranmor tidak dilengkapi dengan : Ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, Pembuka Roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan. Pasal 278 jo pasal 57 ayat (3) 250.000
b. Sabuk Keselamatan Pengemudi atau Penumpang yang duduk disamping pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamtan. Pasal 289 jo pasal 106 (6) 250.000
c. Ranmor Tanpa Rumah- rumah Pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk keselamatan dan Helm. Pasal 290 jo pasal 106 ayat (7) 250.000
d. Persyaratan Teknis Ranmor tidak memenui persyaratan teknis meliputi :
Kaca Spion, Klakson, Lampu utama, Lampu mundur, lampu batas tanda batas Dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu Rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca. Pasal 285 ayat 2 jo pasal 106 (3) jo pasal 48 (2) Rp. 500.000
e. Persyaratan laik jalan Ranmor tidak memenui persyaratan laik jalan sekurang – kurangnya meliputi ; a. Emisi Gas Buang ;
b. Kebisingan suara
c. Efisiensi sistem rem utama;
d. Efisiensi system rem parkir;
e. Kincup Roda Depan;
f. Suara Klakson;
g. Daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h. Radius putar;
i. Akurasi alat penunjuk kecepatan;
j. Kesesuaian kinerja roda dan kondisi Ban;
Kesesuaian daya mesin pengerak thd berat kend. Pasal 286 jo pasal 106 ayat (3) jo pasal 48 (3). 500.000
5. Penumpang Kendaraan bermotor yg duduk di samping pengemudi (Sabuk Keselamatan) Tidak menggunakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo 106 ayat (6) 250.000
6. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau Angkutan Orang
a. Buku Uji Ranmor tidak dilengkapi dengan surat keterangan Uji berkala Pasal 288 ayat (3) jo ps 106 (5) hrf © 500.000
b. Tidak singgah di terminal sesuai ijin trayek Kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah diterminal. Pasal 276 jo pasal 36 250.000
c. Tanpa ijin dalam trayek Tidak memiliki ijin menyelangarakan angkutan orang dalam trayek Pasal 308 hrf (a) jo psl 173 ayat(1) hrf (a) 500.000
d. Tanpa Ijin tidak dalam Trayek Tidak memiliki ijin menyelanggarakan angkutan orang tidak dalam trayek Psl 308 hrf (b) jo psl 173 ayat (1) hrf (b). 500.000
e.IjinTrayek Menyimpang Menyimpang dari ijin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 173. Pasal 308 hrf © jo pasal 173 500.000
f. Pengunaan jalur atau lajur Tidak mengunakan lajur yg tlah ditentukan atau tdk menggunakan lajur paling kiri kecuali saat akan mendahului / mengubah arah. Pasal 300 hrf (a) jo Pasal 124 ayat (1) hrf ©.250.000
g.Turun Naik Penumpang Tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan / atau menurunkan penumpang Pasal 300 hrf (b ) psl 124 ayat (1) hrf (d) 250.000
h. Pintu tidak ditutup Tidak menutup Pintu kendaraan selama kendaraan berjalan Pasal 300 hrf © jo pasal 124 (1) hrf (e) 250.000
i. Mengetem, menaikkan / turunkan penumpang tidak di Halte, melanggar jalur Trayek Tidak berhenti selain ditempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain ditempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam ijin trayek Pasal 302 jo pasal (126) 250.000
j. Ijin khusus disalahgunakan Kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikkan atau menurunkan penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dgn angkutan untuk keperluan lain. Pasal 304 jo pasal 153 ayat (1) 250.000
7. Pengemudi Kendaraan Bermotor Bus tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala Psl 288 ayat (3) jo ps106 (5) hrf © 500.000
8. Pengemudi Angkutan Barang
a. Buku Uji Ranmor dan/atau kereta Gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (5) hrf © 500.000
b. Jaringan Jalan Tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan Pasal 301 jo pasal (125) 250.000
c. Mengangkut Orang Mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan Psl (303) jo pasal 137 ayat (4) hrf (a),(b),© 250.000
d. Surat Muatan Dokumen Perjalanan Membawa Muatan, tidak dilengkapi Surat muatan dokumen perjalanan Pasal 306 jo Pasal 168 ayat (1) 250.000
9. Pengemudi Angkutan Umum Barang
a. Tata Cara Pemuatan Barang Tidak mematui ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan Pasal 307 jo pasal 169 ayat (1) 500.000
b. Buku Uji Ranmor dan/ atau kereta gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo pasal 106 ayat (5) hrf © 500.000
10. Pengemudi yg mengangkut barang Khusus (Persyaratan keselamatan dan keamanan) Tidak memenuhi ketentuan persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dan instansi terkait Pasal 305 jo pasal 162 ayat (1) hrf (a,b,c,d,e dan f ). Rp. 500.000
11. Pengendara Sepeda Motor
a. lampu Tanpa menyalakan Lampu utama pada siang hari Psl 293 ayat (2) jo psl 107 (2) 100.000
b. Helm Standart Tidak menggunakan helm standar Nasional Indonesia Pasal 291 ayat (1) jo Psl.106 ayat (8) 250.000
c. Helm Penumpang Membiarkan Penumpangnya Tidak mengenakan Helm Pasal 291 ayat (2) jo Psl 106 ayat (8) 250.000
d. MuatanTanpa Kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 orang Psl 292 jo psl 106 ayat (9) 250.000
e. Persyaratan Teknis dan laik jalan Tdk Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, klakson, ampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Psl 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) 250.000
12. Pengendara Kendaraan tidak bermotor Dengan sengaja:
- Berpegangan pada kendaraan bermotor untuk ditarik,
- Menarik benda – benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan / atau – Menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor.
Sedangkan telah disediakan jalur jalan khusus bagi
kendaraan tidak bermotor. Pasal 299 jo 122 hrf (a,b dan c) Rp.100.000
13. Balapan liar di Jalanan
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
Sumber: TMC Polda Metro