Rabu, 03 Agustus 2011

dinamo stater suzuki smash

Pernah ngalamin starter otomatis susah hidup? Padahal tegangan aki masih bagus (12,3 Volt) serta bendik stater/relay starter juga bekerja normal.

Tak usah bingung. Sebab hal ini bisa dicek atau dilakukan penggantian onderdilnya sendiri.




Gambar 1
Gambar 1




Gambar 2
Gambar 2




Gambar 3
Gambar 3





Gambar 4
Gambar 4




"Kalau kasusnya begitu, dipastikan motor starternya (MS) yang bermasalah. Kemungkinan besar brush-nya yang sudah aus/habis, terutama umur motor yang sudah lebih dari 1 tahun," buka Muhammad Haris, kepala bengkel Suzuki World di Jl. Panjang No.28, Kebon Jeruk, Jakbar.

Biar ada gambaran jelas, sebagai contoh dipraktikan pada Suzuki Smash 110 milik Susilo, warga Srengseng, yang sudah berusia di atas 2 tahun. "Baik Smash maupun Shogun, MS-nya sama," imbuh Haris.

Eits, tunggu dulu! Sebelum dilakukan pembongkaran MS, sebelumnya siapkan peralatannya, yaitu obeng kembang, kunci T-8, ampelas halus (400) dan gemuk/grase.

Langkah awal, buka cover bodi tengah dan sayap depan pakai obeng kembang. Dilanjutkan melepas 2 baut pengikat MS di sebelah kiri, di atas cover magnet, pakai kunci T-8 (gbr.1) yang diteruskan melepas unit MS dari sisi kanan.




Gambar 5
Gambar 5





Gambar 6
Gambar 6



Lalu lepas baut pengikat kabel positif (merah putih) yang menyambung ke starter pakai obeng kembang (gbr.2).

 Kemudian lepas 2 baut pengikat rumah magnet starter pakai obeng plus (gbr.3).

Setelah itu copot brush yang sudah aus, dengan cara melepas 2 baut pengikat rumahnya dulu pakai obeng kembang (gbr.4).

Setelah rumah brush lepas, copot brush pakai obeng plus (gbr.5). Kalau semua sudah copot, tinggal pasang brush baru seharga Rp 41 ribu dengan cara kebalikan saat membongkarnya.




Gambar 7
Gambar 7

"Sebelum dirakit kembali, sebaiknya seluruh peranti dibersihkan dulu pakai kain lap atau angin kompresor. Jangan lupa bersihkan komutator dari kotoran pakai ampelas halus (ukuran 400) secara merata (gbr.6). "Tujuannya agar aliran listrik tetap maksimal," wanti bapak 1 anak ini.

Terakhir, biar putaran kumparan MS tetap lancar sehingga fungsi MS maksimal, pada masing-masing ujung as kumparan dilumasi pakai gemuk (gbr.7).

"Selanjutnya tinggal merakit kembali seperti semula dan mencobanya. Di jamin tokcer deh," tutup pria ramah ini.

Sumber :Penulis/Foto: Banar / Banar - otomotifnet.com

Jumat, 29 Juli 2011

Daftar Denda Tilang kendaraan

Daftar Denda Tilang kendaraan

Hati-hati Di Jalan, sekarang melanggar rambu lalu lalulintas dan ketentuan lalu lintas lainnya dendanya mahal. Paling murah Rp. 250.000,-
Berikut ini adalah “Daftar Pelanggaran Denda Maksimal Untuk Pelanggaran Berdasarkan UU LLAJ No 22 Tahun 2009 Dengan mengelompokan Subyek Pelaku dan Bentuk Pelanggaran “
1. Setiap Orang Mengakibatkan gangguan pada: fungsi rambu lalu lintas, dan alat pengaman pengguna jalan. Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2) Rp. 250.000.
2. Setiap Pengguna Jalan Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan. Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3) Rp. 250.000.
3. Setiap Pengemudi (Pengemudi Semua Jenis Kendaraan Bermotor)
a. Tidak membawa SIM Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b Rp. 250.000.
b. Tidak memiliki SIM Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Rp. 1.000.000.
c. STNK / STCK tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri. Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a. Rp. 500.000.
d. TNKB tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri. Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1) 500.000.
e. Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan. Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan. Pasal 279 jo Pasal (58) 500.000.
f. Sabuk Keselamatan Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6) 250.000.
g. lampu utama malam hari Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu. Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1) 250.000
h. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h 250.000
i. Ranmor Tanpa Rumah-rumah selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.Pasal 290 jo Pasal 106 (7). 250.000
j. Gerakan lalu lintas Melanggar aturan geraka lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e 250.000
k. Kecepatan Maksimum dan minimum Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a) 500.000
l. Membelok atau berbalik arah Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1). 250.000
m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak kesamping. Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2) 250.000
n. Melanggar Rambu atau Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b) 500.000
o.Melanggar Apill ( TL ) Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf © 500.000
p.Mengemudi tidak Wajar – Melakukan kegiatan lain saat mengemudi -Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan Pasal 283 jo pasal 106 (1). 750.000
q.Diperlintasan Kereta Api Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain. Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a) 750.000
r. Berhenti dalam Keadaan darurat. Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan. Pasal 298 jo psl 121 ayat (1) 500.000
s. Hak utama Kendaraan tertentu Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri. a. Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
c. Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan
Lalu lintas;dll atau kend utk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian RI. Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135. 250.000
t. Hak pejalan kaki atau Pesepeda Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda Pasal 284 jo 106 ayat (2). 500.000
4. Pengemudi Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
a. Perlengkapan Ranmor Ranmor tidak dilengkapi dengan : Ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, Pembuka Roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan. Pasal 278 jo pasal 57 ayat (3) 250.000
b. Sabuk Keselamatan Pengemudi atau Penumpang yang duduk disamping pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamtan. Pasal 289 jo pasal 106 (6) 250.000
c. Ranmor Tanpa Rumah- rumah Pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk keselamatan dan Helm. Pasal 290 jo pasal 106 ayat (7) 250.000
d. Persyaratan Teknis Ranmor tidak memenui persyaratan teknis meliputi :
Kaca Spion, Klakson, Lampu utama, Lampu mundur, lampu batas tanda batas Dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu Rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca. Pasal 285 ayat 2 jo pasal 106 (3) jo pasal 48 (2) Rp. 500.000
e. Persyaratan laik jalan Ranmor tidak memenui persyaratan laik jalan sekurang – kurangnya meliputi ; a. Emisi Gas Buang ;
b. Kebisingan suara
c. Efisiensi sistem rem utama;
d. Efisiensi system rem parkir;
e. Kincup Roda Depan;
f. Suara Klakson;
g. Daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h. Radius putar;
i. Akurasi alat penunjuk kecepatan;
j. Kesesuaian kinerja roda dan kondisi Ban;
Kesesuaian daya mesin pengerak thd berat kend. Pasal 286 jo pasal 106 ayat (3) jo pasal 48 (3). 500.000
5. Penumpang Kendaraan bermotor yg duduk di samping pengemudi (Sabuk Keselamatan) Tidak menggunakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo 106 ayat (6) 250.000
6. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau Angkutan Orang
a. Buku Uji Ranmor tidak dilengkapi dengan surat keterangan Uji berkala Pasal 288 ayat (3) jo ps 106 (5) hrf © 500.000
b. Tidak singgah di terminal sesuai ijin trayek Kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah diterminal. Pasal 276 jo pasal 36 250.000
c. Tanpa ijin dalam trayek Tidak memiliki ijin menyelangarakan angkutan orang dalam trayek Pasal 308 hrf (a) jo psl 173 ayat(1) hrf (a) 500.000
d. Tanpa Ijin tidak dalam Trayek Tidak memiliki ijin menyelanggarakan angkutan orang tidak dalam trayek Psl 308 hrf (b) jo psl 173 ayat (1) hrf (b). 500.000
e.IjinTrayek Menyimpang Menyimpang dari ijin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 173. Pasal 308 hrf © jo pasal 173 500.000
f. Pengunaan jalur atau lajur Tidak mengunakan lajur yg tlah ditentukan atau tdk menggunakan lajur paling kiri kecuali saat akan mendahului / mengubah arah. Pasal 300 hrf (a) jo Pasal 124 ayat (1) hrf ©.250.000
g.Turun Naik Penumpang Tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan / atau menurunkan penumpang Pasal 300 hrf (b ) psl 124 ayat (1) hrf (d) 250.000
h. Pintu tidak ditutup Tidak menutup Pintu kendaraan selama kendaraan berjalan Pasal 300 hrf © jo pasal 124 (1) hrf (e) 250.000
i. Mengetem, menaikkan / turunkan penumpang tidak di Halte, melanggar jalur Trayek Tidak berhenti selain ditempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain ditempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam ijin trayek Pasal 302 jo pasal (126) 250.000
j. Ijin khusus disalahgunakan Kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikkan atau menurunkan penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dgn angkutan untuk keperluan lain. Pasal 304 jo pasal 153 ayat (1) 250.000
7. Pengemudi Kendaraan Bermotor Bus tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala Psl 288 ayat (3) jo ps106 (5) hrf © 500.000
8. Pengemudi Angkutan Barang
a. Buku Uji Ranmor dan/atau kereta Gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (5) hrf © 500.000
b. Jaringan Jalan Tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan Pasal 301 jo pasal (125) 250.000
c. Mengangkut Orang Mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan Psl (303) jo pasal 137 ayat (4) hrf (a),(b),© 250.000
d. Surat Muatan Dokumen Perjalanan Membawa Muatan, tidak dilengkapi Surat muatan dokumen perjalanan Pasal 306 jo Pasal 168 ayat (1) 250.000
9. Pengemudi Angkutan Umum Barang
a. Tata Cara Pemuatan Barang Tidak mematui ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan Pasal 307 jo pasal 169 ayat (1) 500.000
b. Buku Uji Ranmor dan/ atau kereta gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo pasal 106 ayat (5) hrf © 500.000
10. Pengemudi yg mengangkut barang Khusus (Persyaratan keselamatan dan keamanan) Tidak memenuhi ketentuan persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dan instansi terkait Pasal 305 jo pasal 162 ayat (1) hrf (a,b,c,d,e dan f ). Rp. 500.000
11. Pengendara Sepeda Motor
a. lampu Tanpa menyalakan Lampu utama pada siang hari Psl 293 ayat (2) jo psl 107 (2) 100.000
b. Helm Standart Tidak menggunakan helm standar Nasional Indonesia Pasal 291 ayat (1) jo Psl.106 ayat (8) 250.000
c. Helm Penumpang Membiarkan Penumpangnya Tidak mengenakan Helm Pasal 291 ayat (2) jo Psl 106 ayat (8) 250.000
d. MuatanTanpa Kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 orang Psl 292 jo psl 106 ayat (9) 250.000
e. Persyaratan Teknis dan laik jalan Tdk Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, klakson, ampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Psl 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) 250.000
12. Pengendara Kendaraan tidak bermotor Dengan sengaja:
- Berpegangan pada kendaraan bermotor untuk ditarik,
- Menarik benda – benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan / atau – Menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor.
Sedangkan telah disediakan jalur jalan khusus bagi
kendaraan tidak bermotor. Pasal 299 jo 122 hrf (a,b dan c) Rp.100.000
13. Balapan liar di Jalanan
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
Sumber: TMC Polda Metro

TAMPANG NEW BLADE

Test Ride Honda New Blade 110R, Rangka Baru Lebih Lincah dan Stabil


Setelah resmi diluncurkan, PT Astra Honda Motor (AHM) memberikan kesempatan untuk melakukan pengetesan bebek sporty New Blade 110R untuk pertama kalinya. Wuah, penasaran kan? Simak terus ya!

Desain Sporty Tapi Elegan

Secara desain hampir tak ada yang tersisa pada New Blade 110R ini. Lampu depannya pindah ke setang dengan desain split yang terinspirasi dari CBR 1000R keluaran tahun 2006. Sedang lampu seinnya tetap di bodi depan. Sekilas bentuknya ini mengingatkan pada sang kompetitor New Jupiter Z.

Kalau versi sebelumnya enggak punya sayap, yang ini kembali pakai sayap atau bahasa kerennya "leg shield". Bentuknya tiga dimensi lebih kekar dan punya lubang udara yang telah dipatentkan. Konon lubang udara ini bisa mendukung aerodinamika saat melaju.

Garis runcing dari sepatbor depan dan sayap diteruskan sampai ke belakang. Bentuk lampu belakangnya jadi lebih lebar dan dipadu dengan sepatbor belakang bergaya moge. Buntut yang besar dan minim garis tajam membuatnya tetap elegan.

Yang menarik lagi adalah desain cover mesin untuk pelindung kaki, membuat mesin 110cc-nya tampil futuristik. Makin keren saat melihat bentuk muffler. Moncongnya didesain kotak khas knalpot moge atau knalpot racing yang banyak beredar belakangan ini.


Oiya, kali ini bentuk bodi Blade baru jadi nampak lebih gendut dari biasanya. Ini karena penambahan boks bagasi di bawah jok dengan volume 7 liter. Penambahan boks ini sampai membuat Honda banyak merubah rangka.

"Rangkanya jadi lebih mirip Honda Revo terbaru. Tapi banyak penyesuaian agar handlingnya lebih baik," ungkap Endro Sutarno dari Technical Service Training Development PT Astra Honda Motor.

Sayangnya panel speedometer sporty-nya jadi terlihat kurang gagah karena terlalu banyak ornamen krom. Tapi secara desain tetap mudah dilihat dengan pusat perhatian ada pada penunjuk kecepatan di tengah.

Mesin Dilengkapi Variable Ignition Control

Mesinnya punya kapasitas mesin 110 cc atau sama seperti mesin sebelumnya. Tapi ternyata banyak yang berubah pada mesinnya. "Silinder head-nya berbeda dari versi sebelumnya," jelas Endro. Untuk detail perbedaanya, tunggu liputan lengkapnya hanya di motorplus-online.com.

Yang paling menonjol dari mesin baru ini adalah diaplikasikannya Honda Variable Ignition Control (HVIC). Ada dua kurva pengapian yang akan bekerja sesuai karakter berkendara. Saat dipakai halus kurva pertama yang bekerja. Sedang ketika dipaksa buka tutup gas dengan agresif, kurva kedua yang akan bekerja.

Yuk langsung coba, putar kunci kontak dan nyalakan mesinnya. Suara mesin halus, tapi knalpotnya berdesis garing. Ketika gas dibuka perlahan, responsifnya tetap terasa. Torsinya langsung terasa meski putaran mesin belum terlalu tinggi. Mungkin karena torsi 0,83 Kgf.m-nya punya puncak di 5.500 rpm. Sehingga tak butuh putaran mesin tinggi untuk berakselerasi. Sedang tenaganya diklaim mencapai 8,4 PS di 7.500 rpm.


Handlingnya juga mantab. Dengan rangka baru, New Blade 110R ini lebih lincah tapi tetap stabil. Saat melewati jajaran kun yang disediakan Honda, motor lebih mudah berpindah arah ke kanan-kiri. Stabilnya terasa ketika tidak banyak bergoyang ketika menikung, bahkan sampai footstep menempel aspal pun tetap percaya diri.

Eh, footstep pengendaranya ternyata fleksibel bisa bergerak naik. Honda membekali sebuah engsel untuk mengantisipasi manuver ekstreem si pengendara yang gemar menikung rebah.

Untuk harganya, PT Astra Honda Motor melepas New Blade 110R dengan harga Rp 14 juta dan Rp 14,2 juta untuk varian bermotif ala MotoGP dari tim Repsol Honda. Harga ini lebih hemat ketimbang Yamaha New Jupiter Z casting wheel yang dilepas Rp 14,6 juta. (motorplus-online.com)
Penulis : Tim motorplus-online | Teks Editor : Nurfil | Foto : Yosi, Popo

Kamis, 28 Juli 2011

honda blade racing

New Blade, Refleksikan Semangat Balap

July 28, 2011
New Blade, Refleksikan Semangat Balap GILAMOTOR.com, Jakarta. - PT Astra Honda Motor (AHM) secara resmi meluncurkan Honda New Blade 110 hari ini, Kamis (28/7) di Senayan, Jakarta.
Generasi terbaru Honda Blade kini hadir dengan desain yang jauh lebih sporty. Dibanding geneasi sebelumnya, Honda mengklaim bahwa New Blade bukan hanya mendapat sentuhan baru pada tampilan saja, tapi juga pada mesinnya.
Yusuke Hori, Presiden Direktur PT AHM mengatakan bahwa New Blade terinspirasi dari semangat balap di MotoGP.
“Kami bekerja sama dalam tim yang solid dalam mengembangkan New Blade. Kerjasama tim ini sama seperti kerjasama tim dalam dunia balap MotoGP yang membawa Stoner menjadi pemimpin di paruh musim 2011 dan memenangkan balapan di Laguna Seca pekan lalu,” tutur Yusuke dalam peluncuran New Blade.
Karena itu, Honda mengusung tema “The True Racing Spirit, Catch It” dalam peluncuran New Blade.
Yuseke Menambahkan, “Kami hadirkan New Honda Blade untuk konsumen yang menyukai motor bebek dengan tampilan sporti yang dilengkapi dengan teknologi baru untuk performa mesin yang lebih bertenaga,” tambahnya.
Kenji Kawaguchi, President Honda R&D Southeast Co.,Ltd. Mengatakan bahwa New Blade dikembangkan oleh R&D Jepang untuk konsumen Indonesia.
Honda mengatakan bahwa, sasaran utama dari New Blade ini adalah generasi muda atau mereka yang berjiwa muda yang cendrung ingin tampil dan pecaya diri serta penyuka aktivitas balap.
Honda membekali New Blade dengan mesin berkapasitas 110 cc 4 langkah, SOHC, berpendingin udara. Honda mengklaim bahwa mesinnya telah dibekali dengan teknologi EFT (Efficient & Low Friction Technology).
Dikatakan Honda, mesin New Blade mampu memproduksi tenaga hingga 8,4 PS pada 7.500 rpm. Sementara torsinya mencapai 0,83 Kgf.m pada 5.500 rpm.
Hadir dalam 4 pilihan warna seperti Victory Red, Accelera Green, Superior Black dan Dominate Black, Blade dibandrol Rp 14 juta on the road Jakarta.
Sementara untuk varian Racing Special Edition, Honda membandrolnya dengan harga Rp 14.2 juta on the road Jakarta.
Penulis/Foto : @jayadi72